Dangerous Goods

Dangerous Goods

Dangerous Goods dalam Pengiriman Barang via Udara

Pendahuluan

Dangerous GoodsDalam dunia logistik dan transportasi udara, Dangerous Goods (DG) atau barang berbahaya merupakan kategori khusus yang memerlukan penanganan, pengemasan, dan pengangkutan yang sesuai dengan regulasi ketat. Barang-barang ini memiliki potensi membahayakan keselamatan penerbangan, penumpang, awak pesawat, serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.

Organisasi seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA) telah menetapkan pedoman yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan, perusahaan ekspedisi, dan semua pihak terkait dalam pengiriman barang berbahaya melalui udara.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang klasifikasi Dangerous Goods, regulasi yang berlaku, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pengirimannya.


Klasifikasi Dangerous Goods

Menurut IATA Dangerous Goods Regulations (DGR), barang berbahaya dibagi menjadi sembilan kelas utama berdasarkan sifat dan risikonya:

Kelas 1: Bahan Peledak (Explosives)

Barang yang termasuk dalam kategori ini memiliki risiko meledak akibat gesekan, panas, atau tekanan.

Sub-klasifikasi:

  • 1.1 Bahan peledak dengan bahaya ledakan besar (misalnya, TNT, dinamit).
  • 1.2 Bahan peledak dengan bahaya ledakan fragmen.
  • 1.3 Bahan peledak dengan bahaya kebakaran.
  • 1.4 Bahan peledak dengan bahaya rendah (misalnya, kembang api kecil).
  • 1.5 Bahan peledak yang sangat tidak sensitif.
  • 1.6 Bahan peledak yang tidak sensitif terhadap ledakan massal.

Kelas 2: Gas

Mengandung gas yang dikompresi, dicairkan, atau dilarutkan di bawah tekanan.

Sub-klasifikasi:

  • 2.1 Gas yang mudah terbakar (misalnya, propana, butana).
  • 2.2 Gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun (misalnya, nitrogen, oksigen).
  • 2.3 Gas beracun (misalnya, klorin, karbon monoksida).

Kelas 3: Cairan yang Mudah Terbakar (Flammable Liquids)

Cairan yang mudah terbakar pada suhu rendah dan berpotensi menyebabkan kebakaran.

Contoh:

  • Bensin
  • Alkohol
  • Pelarut industri seperti aseton

Kelas 4: Padatan yang Mudah Terbakar (Flammable Solids)

Barang padat yang dapat menyala sendiri atau menyebabkan kebakaran melalui gesekan.

Sub-klasifikasi:

  • 4.1 Padatan yang mudah terbakar (misalnya, belerang, korek api).
  • 4.2 Bahan yang dapat menyala sendiri (misalnya, fosfor putih).
  • 4.3 Bahan yang bereaksi dengan air dan menghasilkan gas yang mudah terbakar (misalnya, sodium, lithium).

Kelas 5: Oksidator dan Peroksida Organik

Barang yang dapat menyebabkan atau mempercepat kebakaran.

Sub-klasifikasi:

  • 5.1 Oksidator (misalnya, amonium nitrat, hidrogen peroksida).
  • 5.2 Peroksida organik (misalnya, metil etil keton peroksida).

Kelas 6: Zat Beracun dan Zat Menular

Barang yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Sub-klasifikasi:

  • 6.1 Zat beracun (misalnya, sianida, pestisida).
  • 6.2 Zat menular (misalnya, virus, bakteri seperti COVID-19, ebola).

Kelas 7: Bahan Radioaktif

Barang yang mengandung bahan radioaktif yang berisiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Contoh:

  • Uranium
  • Isotop radioaktif untuk keperluan medis

Kelas 8: Zat Korosif (Corrosives)

Bahan yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan hidup dan material lain.

Contoh:

  • Asam sulfat
  • Natrium hidroksida (soda kaustik)

Kelas 9: Barang Berbahaya Lainnya (Miscellaneous Dangerous Goods)

Kategori yang mencakup barang berbahaya yang tidak termasuk dalam kelas lain.

Contoh:

  • Baterai lithium
  • Airbag kendaraan
  • Magnet kuat

Regulasi dan Standar Pengiriman Barang Berbahaya

Dalam pengiriman Dangerous Goods via udara, beberapa regulasi yang harus dipatuhi adalah:

  1. IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) – Panduan lengkap tentang cara menangani barang berbahaya di dunia penerbangan.
  2. ICAO Technical Instructions – Regulasi internasional mengenai transportasi bahan berbahaya.
  3. Peraturan Kementerian Perhubungan – Aturan nasional yang mengacu pada regulasi internasional.

Setiap barang yang dikirim harus sesuai dengan persyaratan pengemasan, pelabelan, dan dokumentasi yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut.


Prosedur Pengiriman Dangerous Goods via Udara

1. Identifikasi Barang

Sebelum mengirim, barang harus diklasifikasikan dan diidentifikasi sesuai dengan kategori Dangerous Goods yang berlaku.

2. Pengemasan yang Sesuai

Setiap jenis barang berbahaya memiliki standar pengemasan yang ditetapkan oleh UN Packaging Standards.

  • Kemasan harus kuat, tahan terhadap benturan, dan mencegah kebocoran.
  • Beberapa barang memerlukan inner packaging tambahan untuk keamanan ekstra.

3. Pelabelan dan Marking

Barang berbahaya wajib memiliki label khusus sesuai dengan kelasnya agar mudah dikenali oleh petugas bandara.

4. Dokumen Pengiriman

Beberapa dokumen penting yang diperlukan dalam pengiriman Dangerous Goods:

  • Shipper’s Declaration for Dangerous Goods – Dokumen yang menyatakan barang yang dikirim berbahaya.
  • Air Waybill (AWB) – Dokumen utama dalam pengiriman udara.
  • Material Safety Data Sheet (MSDS) – Informasi lengkap tentang bahan berbahaya yang dikirim.

5. Proses Screening dan Approval

Barang harus melewati proses pemeriksaan di terminal kargo bandara dan mendapatkan izin dari pihak terkait sebelum dikirim.

6. Pengangkutan dengan Maskapai yang Memiliki Izin

Tidak semua maskapai dapat mengangkut Dangerous Goods. Beberapa maskapai yang memiliki izin di Indonesia antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Sriwijaya Air, dan Pelita Air.


Kesimpulan

Pengiriman Dangerous Goods via udara merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kepatuhan ketat terhadap regulasi internasional dan nasional. Dengan memahami klasifikasi barang berbahaya, regulasi yang berlaku, serta prosedur pengemasan dan pengiriman yang benar, maka risiko yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dapat diminimalisir.

Jika Anda memerlukan layanan pengiriman Dangerous Goods yang aman dan terpercaya, pastikan untuk menggunakan jasa ekspedisi yang berpengalaman dalam menangani barang berbahaya dan telah memiliki izin resmi.

Dengan pemahaman yang baik dan kerja sama antara pengirim, ekspedisi, dan maskapai penerbangan, pengiriman Dangerous Goods dapat dilakukan dengan aman dan efisien.